JAKARTA, KOMPAS.com - M selaku penyalur utama senjata ilegal milik Abdul Malik ternyata merupakan mantan narapidana alias pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan.
Kala itu, M sempat tersandung kasus pidana yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
"Dia memang sempat dipenjara. Yang tanganin di sini (Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Bastoni.
Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Senjata Milik Lamborghini Koboi di Kemang Buatan AS
Bastoni belum bisa memastikan kasus yang apa yang pernah menjerat M sehingga dia sempat dipidana.
Namun saat ini, M harus berurusan kembali dengan Polres Jakarta Selatan. M kini sudah ditetapkan sebagai DPO karena diduga menjadi penyuplai senjata ilegal.
M menggunakan tiga perantaranya, yakni Axel Djody Gondokusumo (ADG), Muhammad Setiawan Arifin (MSA), dan Yunarko (Y) guna mengantarkan barang ke Abdul Malik.
Kini M sudah dicekal pihak Polres agar aparat bisa melacak pergerakan pelaku.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Baca juga: Polisi Cekal M, Penyuplai Senjata Ilegal Milik Pengemudi Lamborghini Penodong Pistol
Bastoni mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Abdul.
Polisi menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda pada 29 Desember 2019.
Axel ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan. MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Ketiganya merupakan teman dekat dari Abdul.
Baca juga: Polisi Kejar Aktor Utama Penyuplai Senjata Milik Pengemudi Lamborghini Penodong Pistol
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul yang notabene seorang kolektor senjata.
Beberapa senjata yang telah dibeli Abdul, yakni laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.