JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan plastik mulai Juli 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Roy N Mande meminta Pemprov DKI untuk memberi tenggang waktu hingga tahun 2021 untuk menerapkan larangan penggunaan plastik itu.
Bahkan, Aprindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengabulkan permintaannya tersebut.
"Ya kami sudah mengirimkan dua hari lalu surat (ke Anies) untuk audiensi terkait memperbincangkan seputar larangan plastik (termasuk permintaan pengunduran kebijakan larangan plastik)," ujar Roy saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Retail Sebut Larangan Plastik Sekali Pakai di Jakarta Masih Multitafsir
Roy mengatakan, permintaannya mengundurkan waktu penerapan larangan penggunaan plastik itu disebabkan masih terikat perjanjian kontrak kerja sama selama setahun.
Jika perjanjian itu diberhentikan di tengah jalan, maka supplier plastik akan merugi.
"Bahkan bisa-bisa mengurangi aktivitas industrinya dan bisa aja bangkrut," ucap Roy.
Roy mengatakan, dengan diberikannya tenggang waktu lebih bisa memberi peluang untuk penyuplai plastik jika nanti larangan penggunaan plastik itu diterapkan
"Jadi ada waktu juga untuk supplier plastik ini mau ganti usaha atau gimana ya kan," ujar Roy.
Ia pun berharap permintaan penerapan larangan plastik itu bisa dikabulkan.
"Iya harapannya penerapannya pada 2021 mendatang ya sehingga persiapannya lebih matang," tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca juga: Pedagang di Pasar Baru Metro Atom Bingung Cari Pengganti Plastik Sekali Pakai
Dalam Pergub itu, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.