Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Setengah Kg Sabu di Bekasi, 6 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/01/2020, 17:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sabu seberat 514,32 gram disita Polres Metro Bekasi Kota dalam operasi penangkapan yang melibatkan enam orang tersangka.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, operasi tersebut berawal dari informasi warga Harapan Indah, Medansatria bahwa ada seseorang yang dicurigai kerap bertransaksi narkoba.

"Hasil penyelidikan dan pengintaian anggota selama satu minggu di situ, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka atas nama RS," ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/1/2020) petang.

Dari tangan RS, polisi menyita 26 gram sabu yang disembunyikan di dalam rokok. RS mengaku, sabu itu ia dapatkan dari RC yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi.

Baca juga: Cerita Penangkapan Nunung Terungkap dalam Sidang, Polisi Menyamar hingga Transaksi Sabu di Pagar Rumah

Polisi kemudian menangkap RC di Pondok Gede dan memperoleh sabu seberat 2,6 gram dan ganja 11,98 gram.

Hasil pemeriksaan, sabu di tangan RC diperoleh dari MC, sedangkan ganja didapat dari BA.

"Hari itu juga kita cari rumahnya MC dengan BA. Kita dapatkan mereka sedang berdua di sebuah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Eka.

"Dari tangan kedua orang ini, kita dapati lagi sabu seberat 463,97 gram," imbuhnya.

Tak berhenti di sana, MC mengaku bahwa sabu itu dikirim oleh RM.

Polisi menangkap RM di Duren Sawit, Jakarta Timur tanpa menemukan barang bukti, namun RM mengakui bahwa ia menerima sabu itu sebagai titipan dari orang lain lagi, MI.

Total, keenam orang itu dijadikan tersangka.

Baca juga: Cari Modal untuk Nikah, 2 Sejoli di Lampung Justru Menjual Sabu

"Penangkapan mulai dari tanggal 9 Januari. Masih ada MD yang terlibat sabu dan OD yang terlibat ganja, sekarang masih DPO," kata Eka.

Ia mengklaim, sabu seberat 514 gram itu setara dengan uang senilai hampir Rp 600 juta.

"Diperkirakan per 1 gramnya yaitu sekitar Rp 1 juta," ujar Eka.

Sabu-sabu dan sejumlah kecil ganja itu akan diedarkan kepada murid-murid sekolah.

Keenam tersangka tadi dijerat Pasal 112 Ayat (2) subsidair Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan atau dapat diancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com