Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kelompok Pemalsu Minuman Keras Impor Berbagai Merek

Kompas.com - 20/01/2020, 14:42 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap kelompok yang memalsukan atau mengoplos minuman keras (miras) impor berbagai merek pada Selasa (14/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga orang ditangkap terkait kasus tersebut.

"Kita amankan tiga tersangka, ada sebagai pemodal, ada dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol (miras impor)," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

Adapun tiga orang tersangka yang diamankan berinisial JN (22), MAP (29), DC (57).

Baca juga: Jual Miras Oplosan untuk Pesta Malam Tahun Baru, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Yusri mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan tersebut memalsukan miras impor dengan memanfaatkan botol-botol bekas dari minuman tersebut.

"Botol (miras impor) ini bukan dia buat. Ini botol bekas yang mungkin dari tempat hiburan," ujar Yusri.

Botol itu mereka isi dengan alkohol 90 persen, lalu dicampur dengan perasa buatan sehingga warna dan rasa minuman tersebut sedikit menyerupai aslinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menyebutkan, pengungkapan kelompok pemalsu miras impor tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Akhir tahun 2019 lalu, kami dapatkan info dari masyarakat yang mana telah beredar minuman beralkohol produksi impor," ujar Reynold.

Baca juga: Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita 2.463 Botol Miras di Pondok Aren

Setelah dilakukan penyelidikan, mereka akhirnya mengetahui bahwa akan ada transaksi penjualan miras palsu di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa lalu.

"Dari sana kita melakukan pengembangan sampai dapat tiga tersangka JN, MAP, dan DC," ujar Reynold.

Berdasarkan pantauan Kompas.com miras-miras yang dipalsukan terdiri dari berbagai merek, diantaranya, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan lain-lain.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com