Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi

Kompas.com - 20/01/2020, 15:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pelaku pelecehan seksual bernama Denny Hendrianto di Bekasi guna mengungkap motif aksinya.

Denny ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pecelehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di daerah Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Denny mengaku bukan kali itu saja melakukan aksi pelecehan seksual. Dia telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di Bekasi.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Koleksi Film Porno dan Telah 5 Kali Beraksi

"Kami akan periksa psikologi yang bersangkutan. Kami juga akan mendalami apakah ada korban yang lain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny melakukan aksi pelecehan seksual karena hawa nafsu. Dia diketahui kerap menonton video porno melalui ponselnya.

"Yang bersangkutan sering menonton video porno baik di rumah atau melalui handpone. Itu yang mendasari atau motif (tersangka) melakukan itu (pelecehan seksual)," ungkap Yusri.

Seorang perempuan berusia 38 tahun menjadi korban pelecehan seksual di sebuah gang perumahan di Kaliabang, Bekasi pada 15 Januari 2020. Saat itu, korban yang berjilbab panjang hitam sedang berjalan kaki sepulang berbelanja di pasar.

Korban ternyata dikuntit Denny yang mengendarai sepeda motor. Awalnya Denny mendahului korban, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah area pribadi perempuan tersebut.

Adegan pelecehan seksual itu terekam CCTV.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi

Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Denny pada 17 Januari 2020.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny melancarkan aksinya kepada perempuan yang tidak dapat melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com