JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap SA dan AG, dua orang jambret yang meresahkan warga di sekitar kawasan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan SA dan AG merupakan spesialis jambret warga yang sedang memesan ojek dan taksi online di Muara Karang.
"Kami mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa seputaran Muara Karang maupun Pluit sering terjadi penjambretan yang mengakibatkan kerugian orang yang sedang menunggu taksi online ataupun menunggu ojek online," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Terjebak Macet Saat Kabur, Jambret di Depok Ditangkap Polisi
Budhi menyampaikan, dua orang tersangka tersebut biasanya menunggu posisi korban yang sedang fokus memesan angkutan daring mereka.
Setelah ada kesempatan, kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati korban lalu menarik paksa ponsel korban.
Mendapat laporan tersebut, polisi bersiaga di sekitar kawasan Muara Karang pada Minggu (19/1/2020) lalu.
Baca juga: Jambret HP di Tangerang, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
"Saat itu ada warga yang berteriak menjadi korban penjambretan oleh para pelaku, mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota kami melakukan pengejaran," ujar Budhi.
Polisi lantas mengamankan dua orang tersebut. Ternyata, setelah diinterogasi keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sebulan lalu.
Terhadap SA dan AG, polisi menyangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.