JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bahana Prima Nusantara menanggapi tindakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek revitalisasi Monas yang sedang dikerjakan.
Salah satu kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J Lamatapo, mengaku menyayangkan tindakan PSI tersebut.
Ia menilai PSI terlalu gegabah dengan melaporkan PT Bahana Prima Nusantara. Padahal, proyek revitalisasi ini juga seluruhnya rampung.
Baca juga: Nilai Ada Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas, PSI Lapor ke KPK
"Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi ujug-ujug melakukan laporan menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta merta, gegabah, politis," ucap Abu di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Abu menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat dari PSI untuk melaporkan PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi Monas.
Pasalnya, PT Bahana Prima Nusantara mengklaim telah memiliki legalitas dan validasi. Selain itu, kantornya pun telah mengantongi izin usaha.
"Persoalan laporan, sebagai masyarakat termasuk partai bisa mengadukan sepanjang itu memiliki dasar hukum, dan bukti yang cukup. Mereka tidak ada dasar hukum, itu dari perspektif kami. Kalau ke KPK kan harus ada bukti-bukti. Jadi ini sangat prematur," kata Abu.
Baca juga: PSI Laporkan Revitalisasi Monas, KPK Tunggu Dokumen Lengkap
Adapun sebelumnya, tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyampaikan laporan ke KPK terkait proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Kamis (23/1/2020).
Anggota tim advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim mengatakan, pihaknya melaporkan proyek tersebut karena menilai ada kejanggalan dalam penunjukkan kontraktor pelaksana.
"(Kejanggalan pada) kontraktor dan SKPD terkait yang bisa loloskan kontraktor itu. Karena, kan, yang namanya dugaan begitu kan. Kenapa ke KPK? Ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara," kata Patriot di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas akan Somasi Anggota F-PSI karena Ragukan Kredibilitas Mereka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.