BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menduga bahwa Brusly Wongkar (40), tersangka pornoaksi di hadapan bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mengalami penyimpangan seksual.
Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan polisi setelah Brusly diamankan di rumah kontrakannya, di Cikarang Utara, pada Jumat (24/1/2020).
"Ia punya penyimpangan seksual, namanya eksibionis seksual. Dia suka menontonkan seksualitasnya di depan umum," terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan pada Jumat sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Masturbasi di Depan Bocah di Cikarang Timur Bekasi
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Brusly telah melakukan masturbasi di depan umum begitu banyak.
Sasaran Brusly tak bisa diterka. Siapa saja yang menurutnya menarik secara seksual, Brusly langsung melancarkan aksinya.
"Pengakuan dia, sudah enggak bisa dihitung, ratusan kali," kata Hendra.
"Pada saat dia olahraga pagi, di sekitar rumahnya ada yang membuat dia bergairah, dia langsung melakukan itu," ia menambahkan.
Baca juga: Aksi Masturbasi di Bawah JPO Ahmad Yani Bekasi Disebut Sudah Tahunan
Dari hasil pemeriksaan, Brusly mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu di depan lima orang bocah sekaligus saat mereka sedang bermain di kompleks perumahan, Senin (20/1/2020).
Aksi itu terekam dalam CCTV dan tersebar luas di jagad maya.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.