JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak secara semena-mena melakukan revitalisasi tanpa ada komunikasi dengan Pemerintah Pusat terutama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Padahal, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, segala perubahan di Monas harus mendapatkan izin Kemensetneg.
Apalagi, posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah sebagai Sekretaris di Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca juga: Menebas Paru-paru Kota di Monas demi Plaza dan Kolam...
"Ini ada Keppresnya Pak Soeharto juga, memang Pak Gub sebagai sekretaris pengarah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ini bukan miliki DKI sendiri loh ini, ini milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini enggak ada koordinasinya," ucap Prasetio di lokasi revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Pras mengira bahwa awalnya konsep revitalisasi hanyalah untuk memperbaiki dan menata kawasan Monas menjadi lebih bagus namun tanpa menebang pohon.
Ia menyesalkan adanya penebangan pohon karena semakin membuat gersang dan berkurangnya lahan hijau.
"Awalnya konsepnya memperbaiki, membuat bagus, menataan. Ini kan bukan menata, pohon dipotong-potong lalu ada yang dipindahkan juga. Kalau dipindahkan masih hidup ya enggak masalah. Dan pohon ini juga sudah puluhan tahun ditanam di sini," ujar dia.
Baca juga: Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik
Politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan jika Monas pun rawan banjir apalagi kalau tidak ada sumber resapan di sisi selatan tersebut.
"Jadi jangan main salah-salahan, ini kita sedang kondisi ke depan sampai Februari itu banjir. Bagaimana serapan kita? Sekarang Monas sudah banjir," ujar dia.
Diketahui, revitalisasi Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Selain itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa proyek itu belum mengantongi izin Kemensetneg.
Karena itu, Komisi D meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai ada izin Kemensetneg.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan, revitalisasi Monas dikerjakan mengikuti desain Monas yang tercantum dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 dan ketentuan Kepgub Nomor 792 Tahun 1997.
Dalam desain tersebut, sisi selatan Monas yang direvitalisasi berbentuk plaza, bukan ditanami pepohonan. Desain hasil sayembara pun mengikuti desain dalam keppres tersebut.
Karena itu, Pemprov DKI menebang pohon-pohon di sana untuk mengembalikan Monas seperti desain awal. Pohon-pohon yang ditebang akan dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang kami kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Saefullah, Jumat pekan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.