JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi lantaran menganiaya dan memeras seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Kampung Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020) lalu.
Empat orang itu berinisial RF, BS, ABK, AB, dan BR.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih dalam pencarian.
Ia mejelaskan, lima orang ini mengelabui A dengan menuduh telah melakukan pencurian motor. Bahkan, mereka sempat menyekap korban.
Baca juga: Pembobol ATM di Bekasi Sudah 5 Bulan Beraksi, Berkelana Sampai Jawa Tengah
"Jadi si A ini dituduh mencuri motor, lalu diminta membuktikannya dan diajak ke sebuah kostan di Kampung Rawa Tengah," ujar Heru di Polres Jakpus, Senin (27/1/2020).
Setelah dibawa ke kostan itu, A kemudian langsung dicecar dan dipaksa membuktikan yang tidak pernah diperbuatnya.
Lalu, ia juga disiksa dengan dipukul di bagian kepala sebanyak empat kali.
"Para pelaku juga mendorong kepala korban ke arah speedometer sepeda motor," kata Heru.
Selain itu, A juga dipukul menggunakan tongkat pancing dan ditendang.
"Jadi si A ini dipukul agar seolah-olah dia pencurinya dan dengan keterpaksaan akhirnya korban mengaku memang berniat untuk mencuri," ucap Heru.
Baca juga: 3 Begal di Bekasi Masih di Bawah Umur, Berperan Eksekusi Korban
Heru mengatakan, si A kemudian diperbolehkan pulang dengan persyaratan harus membayar Rp 1 juta.
"Namun si A hanya mampu membayar Rp 500.000 hingga akhirnya dilepaskan," ujar dia.
Setelah A dilepaskan dan diperbolehkan pulang, kemudian ia melaporkannya ke polisi terkait kejadian yang menimpanya itu.
Akhirnya polisi menangkap empat pelaku dan satu orang masih jadi buronan.
Oleh karena perbuatanya, pelaku itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.