Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan yang Peras Korbannya dengan Menuduh Curi Motor, Satu Orang Buron

Kompas.com - 27/01/2020, 23:10 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi lantaran menganiaya dan memeras seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Kampung Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020) lalu.

Empat orang itu berinisial RF, BS, ABK, AB, dan BR.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih dalam pencarian.

Ia mejelaskan, lima orang ini mengelabui A dengan menuduh telah melakukan pencurian motor. Bahkan, mereka sempat menyekap korban.

Baca juga: Pembobol ATM di Bekasi Sudah 5 Bulan Beraksi, Berkelana Sampai Jawa Tengah

"Jadi si A ini dituduh mencuri motor, lalu diminta membuktikannya dan diajak ke sebuah kostan di Kampung Rawa Tengah," ujar Heru di Polres Jakpus, Senin (27/1/2020).

Setelah dibawa ke kostan itu, A kemudian langsung dicecar dan dipaksa membuktikan yang tidak pernah diperbuatnya.

Lalu, ia juga disiksa dengan dipukul di bagian kepala sebanyak empat kali.

"Para pelaku juga mendorong kepala korban ke arah speedometer sepeda motor," kata Heru.

Selain itu, A juga dipukul menggunakan tongkat pancing dan ditendang.

"Jadi si A ini dipukul agar seolah-olah dia pencurinya dan dengan keterpaksaan akhirnya korban mengaku memang berniat untuk mencuri," ucap Heru.

Baca juga: 3 Begal di Bekasi Masih di Bawah Umur, Berperan Eksekusi Korban

Heru mengatakan, si A kemudian diperbolehkan pulang dengan persyaratan harus membayar Rp 1 juta.

"Namun si A hanya mampu membayar Rp 500.000 hingga akhirnya dilepaskan," ujar dia.

Setelah A dilepaskan dan diperbolehkan pulang, kemudian ia melaporkannya ke polisi terkait kejadian yang menimpanya itu.

Akhirnya polisi menangkap empat pelaku dan satu orang masih jadi buronan.

Oleh karena perbuatanya, pelaku itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com