TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah telah membulatkan tekad untuk mengikuti kontestasi politik di Tangerang Selatan 2020.
Bahkan, Azizah telah memastikan langkahnya dengan mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya sudah mengundurkan diri, dan resmi surat dari Menteri Agama sudah keluar," kata Azizah di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (28/1/2020).
Baca juga: Tak Dapat Skor Tertinggi di Fit and Proper Test PAN Tangsel, Ini Kata Putri Maruf Amin
Menurut Azizah, pengajuan surat pengunduran diri sebagai ASN tersebut telah dilayangkan sejak bukan November 2019 lalu.
Namun, keputusan pengunduran diri baru ditetapkan satu bulan setelahnya, tepatnya pada bulan Desember 2019.
"Surat pengajuan (pengunduran diri) dari awal November 2019. Tapi per Desember telah resminya. Jadi saat ini sudah non ASN," kata Azizah.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel soal ASN telah memanggil beberapa bakal calon wali kota Tangsel yang berstatus ASN, Senin (27/1/2020) kemarin.
Hal itu dilakukan menyusul setelah banyaknya laporan tentang kegiatan para ASN.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Putri Maruf Amin Bangun Komunikasi dengan Semua Partai
Meski tidak melanggar peraturan Bawaslu, namun kegiatan yang dilakukan dengan masih bertatus ASN dinilai melanggar Undang-undang nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara dinatas kepentingan pribadi.
Terkait pemanggilan Bawaslu Tangsel tersebut, Azizah mengaku telah menjelaskan prihal statusnya saat ini yang sudah non ASN.
"Ya kita sampaikan dan sudah kita jelaskan ke Bawaslu," tutur Azizah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.