Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengakui bahwa informasi akan adanya operasi tersebut telah bocor.
"Kami lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal," kata Sucipto kepada wartawan.
Namun, tim gabungan tidak pulang dengan tangan kosong. Mereka mengamankan sejumlah minuman keras, kondom, dan berbagai barang bukti lainnya.
Sucipto mengatakan, ratusan petugas gabungan diterjunkan dalam operasi malam itu.
Baca juga: Puluhan Kafe Remang-remang di Lokalisasi Gang Royal Tak Berizin
"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP," ujar Sucipto.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.