Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Eksploitasi Seksual Anak Juga Jual Korban di Beberapa Kafe Kawasan Rawa Bebek

Kompas.com - 29/01/2020, 09:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta terbaru terkait kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, salah satu tersangka yang berinisial H, juga menjual anak-anak berusia 14-18 tahun ke kafe-kafe serupa di kawasan Rawa Bebek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka awalnya menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji di restoran di Jakarta kepada para korbannya.

"Ada (dijual) ke beberapa lokasi lah di sana (Rawa Bebek)," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta

Kendati demikian, Yusri tak merinci lokasi kafe yang juga terlibat kasus prostitusi anak. Saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pemilik kafe-kafe di kawasan Rawa Bebek dengan kasus prostitusi anak.

"Info dari tim lapangan seperti itu (banyak kafe yang mirip dengan kafe Khayangan). Nanti ya, penyidik masih terus mendalami (dugaan keterlibatan dengan kasus prostitusi anak)," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal di Rawa Bebek Diperkirakan Sudah Berusia Setengah Abad

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020). Sehingga, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com