JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka pasti punya kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini dapat dipakai untuk berobat dengan biaya yang terjangkau dan tidak mahal.
Selain itu, program pemerintah ini juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan serta menjamin fasilitas kesehatan.
Pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas
Ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan
Lalu, bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS?
Dilansir dari laman resmi Portal Indonesia, ada dua kondisi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Kondisi pertama, melalui fasilitas kesehatan pertama dan mengikuti prosedur selanjutnya. Kondisi kedua adalah ketika kondisi darurat dan langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.