JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penculikan disertai perdagangan anak, TAF (27), RF (18), dan AJS (28) kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Mereka terbukti terlibat penculikan dan perdagangan bayi AL (10 bulan). AL merupakan anak seorang warga Kelurahan Klender berinisial BFA (30).
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan, dalang penculikan dan penjualan AL merupakan teman BFA sendiri, yakni RF.
"Saya enggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF ini bekerja jadi pelayan di satu cafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Setelah Bongkar Makam dan Otopsi, Polisi Tangkap Perempuan yang Bunuh Suaminya
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, remaja perempuan itu mengaku kesal kepada BFA sehingga nekat menculik AL.
Pemicunya karena beberapa waktu lalu, BFA meminjam handphone RF hingga beberapa lama, namun tak kunjung dikembalikan.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF ini datang menemui BFA meminta handphonenya dikembalikan. Lalu oleh BFA handphone dikembalikan," ujarnya.
Namun, RF kesal lantaran jenis dan spesifikasi ponsel yang diberikan tidak setara dengan ponsel yang dipinjam BFA.
RF merasa ponsel yang dipinjamkan berharga lebih mahal dibanding yang dikembalikan BFA.
Baca juga: Histeris, Istri Penusuk Suami Mengaku Sakit Hati Dihina Keluarga Korban
"Karena sakit hati dia mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Tanggal 29 Januari sekira pukul 03.00 WIB mereka datang ke tempat saudara BFA," tuturnya.
Fadholi menyebut sehari-harinya AL memang dititipkan ke satu kerabat, yakni ID (38) yang juga tinggal di Kelurahan Klender.
Saat keponakannya direbut, ID sempat melawan. Namun kondisinya sebagai disabilitas membuat dia kalah secara tenaga.
"Saudaranya ini (ID) lalu ngasih tahu ke pelapor kalau anaknya diculik. Kemudian ayah korban datang melapor ke Polsek Duren Sawit dan kita tindak lanjuti," lanjut Fadholi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, BFA memberitahukan tempat RF biasa nongkrong di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tak sampai 24 jam, RF berhasil diamankan dan mengaku menculik AL dengan bantuan TAF yang juga warga Jakarta Utara.