JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan Hermawan Susanto, pria pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, ditunda oleh Majelis Hakim.
Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya membacakan tuntutan sedang sakit.
"Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada hari ini JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," ucap Hakim Ketua Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Majelis hakim memutuskan agar sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan pekan depan.
"Hari kamis tanggal 13 kami perintahkan pada panitera segera membuat penetapan hari berikutnya untuk dikirimkan ke JPU," kata dia.
Baca juga: Pria yang Mengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Akui Kesalahannya
Hermawan didakwa berbuat makar. Ia didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar Jaksa P Permana, Senin (4/11/2019).
"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ungkapnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Hermawan Mengaku Spontan Keluarkan Ancaman Penggal Jokowi
Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut jaksa, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.
Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.
Setelah mendapat video itu, Hermawan kemudian menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada presiden Jokowi.
Jaksa menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi itu merupakan opini pribadinya.
"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar jaksa.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar
Hermawan sebelumnya mengaku pernyataannya itu terucap begitu saja.