KOMPAS.com - Tidak semua pelajar Indonesia menempuh pendidikan dengan kurikulum yang sama. Ada yang disekolahkan dengan pendidikan berkurikulum nasional, ada pula dengan kurikulum internasional.
Kurikulum nasional berlaku secara nasional, seperti KTSP dan K-13.
Sementara kurikulum internasional berlaku secara global, seperti International Baccalaureate (IB) dan International General Certificate of Secondary Education (IGCSE).
Kurikulum internasional bisa dirasakan dengan cara menempuh pendidikan di luar negeri atau tetap di Indonesia namun di sekolah dengan status sekolah internasional.
Bagi pelajar Indonesia dari luar negeri yang ingin pindah ke sekolah berkurikulum nasional di Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) memberi layanan secara online untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Layanan ini dapat dibuka melalui e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Lewat layanan ini pelajar dapat mengurus kepindahan sekolah dan penyetaraan ijazah.
Langkah Mengurus pindah sekolah
Langkah ini bisa dilakukan bagi pelajar yang pindah sekolah dari luar negeri ke Indonesia, atau sebaliknya dari Indonesia pindah ke luar negeri.
Berikut caranya:
1. Masuk ke laman http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan2019/daftar untuk mendaftarkan diri. Isi semua data yang diminta di halaman tersebut dan klik tombol "Daftar" di kanan bawah laman.
2. Setelah mendaftar, pihak Subbagian Kerja Sama dan Humas akan melakukan cek data dan memproses formulir pemohon. Pemohon tetap harus datang ke Kemdikbud untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah diunggah secara online.
3. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas akan menandatangani permohonan setelah semua berkas selesai diperiksa. Setelah itu pemohon akan diberi surat rekomendasi penyaluran siswa.
4. Surat rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama untuk ditandatangani.
5. Surat selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen dan disampaikan ke pemohon langsung atau melalui Unit Layanan Terpadu (ULT).
6. Pengurusan surat rekomendasi ini dapat dilakukan untuk penyaluran siswa luar negeri atau sebaliknya. Pengurusan ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya.