JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, lima pelaku yang mencuri uang dari rumah majikannya sebesar Rp 4,25 miliar membagi-bagikan hasil curiannya.
Pelaku YUL selaku otak pencurian mendapatkan bagian yang paling besar.
"Pembagainnya adalah YUL yang terbesar. YUL menerima pada saat itu sekitar Rp 2,4 miliar lebih," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru
Untuk tersangka TOM mendapatkan uang sebesar Rp 480 juta dan PAR mendapat Rp 580 juta.
Sementara SUA yang berperan mengambil tiga koper di kamar pemilik rumah mendapatkan Rp 900 juta.
Sedangkan tersangka WIS mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Yusri pun menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan kelima tersangka.
"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Yusri.
Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.
Saat rumah kosong, YUL selaku aktor intelektualis langsung melancarkan rencananya untuk mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.
Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah. Sedangkan tersangka lainya berjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Baca juga: Terjerat Rentenir, PRT Curi Perhiasan Majikan Seharga Rp 250 Juta
Setelah itu, uang tersebut dibawa kerumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib. Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020. Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.