Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 04/02/2020, 21:47 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku pemalsuan dokumen yang ditangkap polisi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengaku telah meraup untung dari bisnis pemalsuan dokumen hingga puluhan juta rupiah.

"(Omzet) sampai puluhan juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Alex juga menjelaskan, ketiga tersangka yaitu FRN, AW dan DS memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis pemalsuan dokumen itu.

Tersangka FRN berperan sebagai marketing atau memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui sosial media.

Baca juga: 3 Pembuat Dokumen Palsu Diringkus Polres Bandara Soekarno-Hatta

"Melalui media sosial menawarkan bahwa dapat membantu pengurusan dokumen atau surat yang ternyata dipalsukan," kata Alex.

Sedangkan tersangka AW memiliki peran sebagai pembuat dokumen palsu. AW memiliki keterampilan tersebut secara otodidak.

"Bersama tersangka 1 (FRN) melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen," ujar Alex.

Tersangka DS berperan sebagai penerima order dalam bisnis yang diakui para tersangka sudah berjalan selama satu tahun.

Sebelumnya, tiga orang itu diringkus aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya orang  yang bisa membantu mengurus dokumen rusak atau hilang.

"Baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia.

Polisi, dalam hal ini Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai adanya gelagat pemalsuan dokumen.

"Waktu (pengerjaan dokumen) yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi," kata Alex.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ditemukan fakta dokumen yang dikerjakan para tersangka juga ditawarkan di sosial media dan diduga palsu.

"Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," kata dia.

Ketiga tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com