Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Peran 8 Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Kompas.com - 05/02/2020, 13:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Baca juga: 8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas

Tersangka Desar

Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Saat Desar ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.

Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Dia telah beraksi selama dua tahun.

"Tersangka D (Desar) selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. (Tersangka D) mengaku 19 kali (beraksi) sejak dua tahun lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang

Tersangka Desar juga berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.

Tersangka Hendrik, Heni, dan Rifan

Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan salah satu bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.

Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah, di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.

"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ungkap Yusri.

Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.

Tersangka Teti, Wasno, Jati, dan Arman

Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi Ilham.

Namun, nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena Ilham tengah berada di Australia.

Desar selanjutnya menghubungi tersangka Teti untuk membuat SIM card baru duplikat nomor Ilham menggunakan KTP palsu atas nama Ilham Bintang.

Teti diminta membuat SIM card baru di gerai Indosat di pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.

"Itulah kesempatan dia, saat (nomor Ilham) mati, itulah dia membuat SIM card baru," ungkap Yusri.

Tersangka Teti kemudian meminta bantuan tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang.

Yusri mengungkapkan, tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan.

Adapun data pribadi itu diperoleh Desar dari SLIK OJK yang dikirim Hendri.

"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)', yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.

Selanjutnya, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses duplikat SIM card baru di gerai Indosat.

Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar. Desar selanjutnya membobol rekening Ilham dengan meretas akun e-mail pribadi Ilham.

Ilham Bintang menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.

"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui e-mail pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.

"Saat minta direset (untuk membuka e-mail Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (e-mail pribadi Ilham). Setelah e-mail terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com