JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi hendak menggelar rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 03.25 WIB. Kawasan sekitar lokasi rekonstruksi tampak disterilkan oleh petugas kepolisian.
Awak media tidak diperkenankan mendekati lokasi rekonstruksi yang berada di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: 2 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Disebut Tak Mirip Pelaku yang Dilihat Novel
Jumlah polisi yang berjaga di lokasi tersebut terbilang cukup banyak sekitar puluhan personel.
Sempat terlihat dua orang yang menggunakan helm dengan kaca tertutup dan kalung nama yang diduga sebagai tersangka.
Saat kedua orang itu terlihat, awak media kembali diminta menjauhi Jalan Deposito tersebut.
Diberitakan, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.
Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.
Baca juga: Pelaku Penyerangan: Saya Tidak Suka Novel Baswedan karena Dia Pengkhianat
Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.