Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Cermati Dampak dari Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/02/2020, 16:19 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 seakan menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan. 

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id kenaikan iuran menjadi sebesar:

- Kelas I: Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan

- Kelas II: Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan

- Kelas III: Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Kenaikan ini menuai kritik dari masyarakat sebab sebagian dari mereka kesulitan membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya

Akibat kenaikan ini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah dapat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang dihubungi Kompas.com pada Kamis (19/12/2019) lalu mengatakan bahwa peserta tidak dapat berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan sebab sifatnya wajib.

"Kepersetaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal.

Pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 Pasal 11 Ayat 1-4 juga dijelaskan untuk para pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah wajib, sampai orang bukan pekerja wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan ini peserta harus bisa menyisihkan uang agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

Keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dapat membuat peserta dinonaktifkan sementara.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id keterlambatan membayar tagihan iuran juga dapat menghambat peserta dalam menerima pelayanan kesehatan, karena hal-hal berikut ini:

1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com