JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota komplotan pencuri yang ditangkap polisi di Jakarta Timur pada Jumat (7/2/2020) pagi tadi biasanya menyasar korbannya di restoran dan pusat-pusat perbelanjaan.
Mereka ditangkap terkait dengan kasus pencurian di sebuah restoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Januari lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto mengatakan, dua tersangka ditangkap tadi pagi sesungguhnya tidak yang melakukan pencurian di rumah makan.
Baca juga: Komplotan Pencuri Tas Pengunjung Restoran Ditangkap Polisi
"TKP (tempat kejadian perkara) lain ada di Jakarta Pusat, yaitu Bendungan Hilir dan ITC Senayan," kata Irwan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat.
Selain EF dan AS alias H yang sudah ditangkap, polisi juga tengah mencari dua tersangka lain.
"Dua orang sedang kami kejar. Kami akan masukkan ke daftar pencarian orang," ujar Irwan.
Irwan Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat laporan adanya tindak pencurian di Restoran Pondok Indah Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 25 Januari lalu.
Setelah polisi mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV, terlihat modus kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.
"Rombongan pelaku masuk ke restoran yang ramai pengunjung dengan sasaran mencari pengunjung yang sedang makan dan meletakkan tasnya di lantai," kata Irwan, Jumat.
Setelah menemukan sasaran, salah satu tersangka berpura-pura mondar-mandir di sekitar korban sambil berpura-pura menelepon seseorang.
"Setelah merasa korban tidak curiga kemudian pelaku menggeser tas milik korban dengan menggunakan kaki. Sementara pelaku lainnya mengambil tas yang ditendang dan membawa kabur tas korban," ujar dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Jumat pagi tadi pukul 06.00.
"Pelaku ditangkap di daeah Kali Malang, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri ke Lampung dan Palembang," ujar Irwan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.