Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu sisa yang belum digunakan sebesar Rp 700.000.
Lalu, uang asli hasil penukaran sebanyak Rp 182.000.
"Sepeda motor, dua printer scan, tinta, uang palsu yang dicetak belum diprint, sisa potongan uang palsu, dan sabun hasil pembeliannya," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua orang pengedar uang palsu itu dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.