TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat, Tangerang Selatan, menangkap lima pengedar narkoba jenis ganja di lokasi berbeda di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Mereka berinisial EP, BM, NAF, DI, dan US
Dari penangkapan para tersangka pengedar itu, polisi mengamankan ganja seberat 79,5 kilogram.
Modus yang dilakulan para tersangka terbilang baru, yakni menyimpan 77,5 kg ganja itu di dalam empat mobil.
Baca juga: Polisi Sebut 79,5 Kg Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan berawal saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menuju ke lokasi dan menangkap EP.
"Dari penangkapan EP yang diduga sebagai pengedar dan di badanya terdapat satu bungkus ganja 1,5 kilogram. Saat itu kami kembangkan ke rumahnya di kawasan Pamulang, didapat setengah kilogram," kata Ferdy di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Saat itu kami kembangkan ke Sukabumi. Saat itu anggota langsung melakukan penggerebkan dan menangkap DI serta US di suatu rumah seperti bengkel yang dijadikan tempat penyimpanan. Jika di totalkan 79,5 kg, " kata dia.
DI dan US merupakan penjaga rumah tersebut selama ini.
Dari pemeriksaan DI dan US, ganja tersebut rencananya akan diberikan kepada kurir, BM serta NAF.
"Ternyata ada dua orang yang menggunakan mobil yang merupakan kurir yang akan mengambil ganja ini, sehingga di lokasi kami amankan dua orang itu," ucap dia.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku menyimpan sejumlah ganja dalam kemasan yang mencapai total 151 bungkus plastik.
Dari total ganja itu, sebanyak 77,5 kg diselundupkan para pelaku dalam ban mobil.
"Untuk mengelabui polisi, modusnya para tersangka ini menyimpan di dalam ban mobil," kata Ferdy.
Ganja dimasukkan ke empat ban mobil lalu mobil akan dijalankan ke lokasi yang ditentukan.
"Sehingga kalau orang yang tidak mengetahuinya itu akan sulit menemukannya karena modusnya ini di dalam ban," kata Ferdy.
Kapolsek Ciputat, Komol Endy Mahandika mengatakan, 79,5 kilogram ganja yang diamankan itu merupakan rencana pengiriman kedua.
"Dari pengakuan pelaku inisial DI, ini merupakan (rencana pengedaran) yang kedua. Yang pertama itu modusnya ban diserahkan di pinggir jalan nanti ada yang mengambil," kata Endy.
Sementara untuk yang kedua itu, para pelaku berencana akan bertemu di bengkel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Yang kedua itu saat penggedelahan datang satu mobil dan diserahkan ban dengan isi ganja itu kemudian kami tangkap," ucapnya.
Endy mengatakan, ganja seberat 79,5 itu rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Baca juga: Pengakuan Pengedar 79,5 Kilogram Ganja, Sekali Transaksi Dapat Upah Rp 500.000
"Ini modus bisa dikatakan baru dengan memasukan ke dalam ban. Rencana ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khusus Tangerang Selatan," kata Endy.
Berdasarkan pengakuan para tersangka saat pemeriksaan, mereka biasa menjual dalam hitungan 1 kilogram dengan harga Rp 5 juta.
"Jika dirupiahkan itu per kilo Rp 5 juta tinggal dikalikan saja, berarti sekitar Rp 395 jutaan," katanya.
Salah satu tersangka pengedar, DI mengaku telah mengedarkan ganja sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni memasukkan ke dalam ban mobil.
Dia mengaku dirinya diminta oleh seseorang yang menghubunginya via telepon.
"Nggak tahu dari mana, tahu-tahu suruh edarin aja. Orang itu dapat nomor dari teman saya juga. Baru dua kali sama ini aja. Upahnya Rp 500 ribu sekali transaksi," kata dia.
Menurut DI, saat pertama dia tidak mengetahui isi ban mobil tersebut. Saat itu seseorang yang menghubunginya hanya meminta untuk menjaga empat ban dan mengantarkan ke satu jalan kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Pertama saya nggak tahu (isi ban) itu ganja, pas kedua kali saya itu tahu. Dikasih tahu sama yang telepon. Yang pertama taro ban di jalan nanti ada yang ambil. Itu daerah Sukabumi," ujar dia.
Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pengembangan terhadap bandar yang menyuplai ganja.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.