JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengingatkan warga di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, yang listriknya diputus untuk tidak membuat sambungan baru.
"Di sana kan kemarin kita sudah melaksanakan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) tetapi kadang-kadang mereka melaksanakan penyambungan baru," kata Sigit di Kantor Camat Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020).
Sigit mengatakan, jika warga membuat sambungan baru secara ilegal di kawasan lokalisasi itu bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: 42 Kafe di Lokasi Prostitusi Gang Royal Disegel dan Dicabut Jaringan Listriknya
"Kalau suatu sudah dinyatakan tindakan pelanggaran dan kita sudah melaksanakan himbauan, pelanggaran atasnya itu ada sanksi pidana," ujar Sigit.
Menurut dia, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberikan imbauan tersebut saat melaksanakan pemutusan listrik sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk melanggarnya.
Sebelumnya, sebanyak 42 kafe di kawasan lokalisasi gang royal disegel dan di cabut pasokan listriknya oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Senin (10/2/2020) siang.
"42 kafe yang disegel, termasuk 5 ada wismanya," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid di lokasi, Senin (10/2/2020).
Yuma mengatakan penyegelan serta pencabutan arus listrik itu dilakukan atas penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan.
Sementara itu, Camat Penjaringan Depika Romadi menegaskan bahwa kafe-kafe yang berdiri di Gang Royal itu berstatus ilegal karena berdiri di lahan milik PT KAI.
"Pada prinsipnya ini lahan milik PT KAI. Jadi pemasangan listrik kalau sesuai prosedur harusnya ada izin dari pemilik lahan. Tapi, saat ini setelah dikonfirmasi PT KAI pada saat rapat beberapa waktu lalu PT KAI tidak pernah mengizinkan," ujar Depika.
Baca juga: [VIDEO] Pemutusan Aliran Listrik di Pusat Prostitusi Gang Royal
Depika juga menyampaikan bahwa pencabutan aliran listrik itu didasari oleh kasus prostitusi anak di bawah umur yang diungkapkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.