JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berencana membuat kajian atau naskah akademis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Dengan revisi Perda ini, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota sebagaimana yang marak terjadi saat ini bakal dilarang.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban harus segera dilakukan.
Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda
"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," ucap Iwan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Meski demikian, penindakan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengamen ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen masih belum diputuskan.
Hal tersebut akan segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Apakah pengamen ditindak? Itu akan dirapatkan dengan Satpol PP hari ini," terangnya.
Nantinya ondel-ondel lebih difokuskan pada pelestarian budaya di sanggar seni dan budaya dan pengrajin ondel-ondel yang masih bertahan.
Baca juga: Larang Ondel-ondel Ngamen, DPRD DKI Akan Revisi Perda Budaya Betawi
Tak hanya itu, revisi Perda itu juga membuka ruang bagi para seniman supaya lebih leluasa mengembangkan salah satu warisan budaya asli Jakarta ini.
"Memberi fasilitas kepada masyarakat bahwa upaya melestarikan kebudayaan Betawi itu merupakan kewajiban pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebudayaan. Jadi, kami lebih mengintensifkan kegiatan yang bersifat memfasilitasi para seniman dan sanggar, bukan orang mengamen," tambah Iwan.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Baca juga: Ondel-ondel, Ikon Betawi yang Terpaksa Ngibing dan Ngamen buat Bertahan
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.