Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2020, 16:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berencana membuat kajian atau naskah akademis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Dengan revisi Perda ini, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota sebagaimana yang marak terjadi saat ini bakal dilarang.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban harus segera dilakukan.

Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda

"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," ucap Iwan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Meski demikian, penindakan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengamen ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen masih belum diputuskan.

Hal tersebut akan segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Apakah pengamen ditindak? Itu akan dirapatkan dengan Satpol PP hari ini," terangnya.

Nantinya ondel-ondel lebih difokuskan pada pelestarian budaya di sanggar seni dan budaya dan pengrajin ondel-ondel yang masih bertahan.

Baca juga: Larang Ondel-ondel Ngamen, DPRD DKI Akan Revisi Perda Budaya Betawi

Tak hanya itu, revisi Perda itu juga membuka ruang bagi para seniman supaya lebih leluasa mengembangkan salah satu warisan budaya asli Jakarta ini.

"Memberi fasilitas kepada masyarakat bahwa upaya melestarikan kebudayaan Betawi itu merupakan kewajiban pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebudayaan. Jadi, kami lebih mengintensifkan kegiatan yang bersifat memfasilitasi para seniman dan sanggar, bukan orang mengamen," tambah Iwan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.

Baca juga: Ondel-ondel, Ikon Betawi yang Terpaksa Ngibing dan Ngamen buat Bertahan

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com