Alasan "membangun karakter yang berakhlak mulia" dan "agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya" digaung-gaungkan dalam edaran-edaran itu.
Dinas Pendidikan Kota Depok, misalnya. Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin pada Rabu lalu, Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah negeri maupun swasta melakukan tiga hal yang intinya tak merestui para pelajar merayakan Hari Valentine 2020.
"1. Mengimbau peserta didik tidak merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
2. Para pengawas, kepala sekolah, dan guru agar melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didiknya masing-masing;
3. Agar kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia."
Lalu, Pemkot Depok juga merilis edaran sejenis kepada pejabat lokal hingga pengelola mal, Kamis kemarin.
Baca juga: Di Hari Valentine, Warga Turki Belanja Bunga hingga Rp 6,6 Triliun
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) melayangkan edaran bernomor 149/397-DPAPMK kepada camat dan lurah se-Kota Depok.
Dalam edaran itu, Kepala DPAPMK, Nessi Annisa Handari meminta agar lurah dan camat menyiapkan dua langkah:
"1. Menghimbau ketua RW dan RT di wilayah binaannya untuk melakukan imbauan kepada warganya agar tidak melaksanakan Valentine Day di lingkungannya masing-masing;
2. Melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing."
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan