- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Bantuan yang akan diterima berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera juga bisa memanfaatkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.