Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Rumah untuk Dipakai Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2020, 15:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wellqi (38) ditangkap polisi di daerah Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.

Ia ditangkap karena menanam pohon ganja di dak rumahnya di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan.

Di sisi lain, ia juga diduga memasok narkotika jenis sabu kepada A dan M yang lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat (14/2/2020).

"Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2020) siang.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Ganja yang ditanam Wellqi di dalam wadah plastik sudah tumbuh sekitar 35-45 cm.

Ia menanamnya sejak tiga bulan yang lalu dengan cara menyemai bibitnya, setelah puluhan kali tanaman itu gagal tumbuh.

Wellqi berujar, ganja itu hanya dipakai untuk pribadi karena ia juga gemar menanam pohon hias di dak rumah.

Ia mengaku ingin coba-coba menuntaskan rasa penasarannya sehingga menanam ganja sendiri, alih-alih membelinya.

Namun, selain untuk mengatasi rasa ingin tahu, juru parkir bank di kawasan Jakarta Barat itu beberapa kali juga memetik daunnya untuk dikonsumsi.

Baca juga: 50 Kg Ganja Asal Aceh Lolos Sampai Tangerang, Granat: Polda dan BNN se-Sumatera Kecolongan

Saat pohon ganja itu disita polisi, cabang-cabang daun di bagian bawahnya sudah gundul.

Wellqi membantah tuduhan bahwa ia menanam ganja buat dijual.

Azis turut membenarkan bahwa Wellqi menggunakan pohon ganja yang ia tanam untuk kepentingan pribadi.

"Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri). Seninya ada, nanam sendiri, pakai sendiri. Puas," kata Wellqi yang selalu tersenyum dan tertawa meskipun tangannya diborgol, kepada Kompas.com, Kamis siang.

Polisi menjerat Wellqi dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman bui 4-9 tahun.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com