JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, ada satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir terpapar paham radikalisme.
Pemprov DKI menerima informasi tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Berdasarkan laporan Kemenkumham, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: 646 PNS DKI Cuti karena Terdampak Banjir
Saefullah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta untuk segera memproses satu orang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme tersebut.
"Saya minta kepada Kepala BKD untuk dituntaskan dalam waktu 12 hari," kata Saefullah.
Kepala BKD Jakarta Chaidir membenarkan adanya informasi dari Kemenkumham soal dugaan tersebut. Chaidir berujar, BKD akan memanggil PNS yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Kami dapat laporan dari Kemenkumham. Kami tindak lanjuti, dalami, kami panggil untuk di-BAP (diperiksa) dengan berita acara pemeriksaan)," ucap Chaidir.
Menurut Chaidir, PNS yang terbukti terpapar paham radikalisme bisa saja dipecat. Pemecatan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sesuai PP 53, itu bisa dipecat," tutur Chaidir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.