BEKASI, KOMPAS.com - John Supermen Saragih (32) dan Epto Jaya Girsang (20) ditangkap polisi di indekos kawasan Kampung Rawa Semut, RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (26/2/2020) kemarin.
Dua pria tersebut kedapatan menanam pohon ganja di indekosnya.
"Pelaku menanam pohon ganjanya di belakang kosan dan tidak diketahui kalau pohon yang ditanamnya adalah ganja," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo saat ditemui di Polsek Bekasi Timur, Kamis (27/2/2020).
Ganja yang ditanam Supermen dan Epto di dalam pot plastik itu sudah tumbuh lebih dari 90 sentimeter.
Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep
Sutoyo mengatakan, dua pelaku ini sudah menanam ganja sejak Oktober 2019 lalu.
"Jadi si pelaku membeli daun ganja, di wilayah Cawang, di daun ganja itu ada biji-biji ganja. Kemudian oleh tersangka biji-bijian itu ditanam di dalam pot ternyata tumbuh dan subur," kata dia.
Sutoya mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pohon ganja ini sudah panen empat kali.
Ketika panen, ganja itu bukan untuk dijual atau diedarkan oleh pelaku, melainkan untuk Supermen dan temannya.
"Untuk sementara belum diedarkan masih dikonsumsi sendiri," kata dia.
Baca juga: Tanam Ganja di Rumah untuk Dipakai Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Alasan dua orang ini menanam pohon ganja di kosannya itu untuk menghemat pengeluarannya daripada membeli ganja.
"Alasannya untuk menghemat, makanya dia tanam sendiri pohonnya supaya bisa langsung dikonsumsi," ucap dia.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait ganja itu sudah diedarkan atau belum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.