JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu diambil menyusul dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus coronadan dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
"Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Kronologi 2 WNI Positif Corona, Berawal dari Dansa dengan WN Jepang
Selain itu, Anies menyatakan, Pemprov DKI akan meninjau ulang izin kegiatan yang sudah diterbitkan. Anies belum menjelaskan sampai kapan kebijakan itu akan diterapkan.
"Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Anies.
Sebelumnya, pasangan ibu (64) dan anak (31) WNI dinyatakan terjangkit virus corona.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, perempuan 31 tahun tersebut merupakan guru dansa.
Baca juga: Rumah Pasien Corona di Depok Disemprot Disinfektan Malam Ini
"Dia dansa dengan teman dekatnya, tanggal 14 Febuari," kata Terawan seusai menengok kedua pasien tersebut di RSPI, Senin.
Kemudian pada 16 Februari, perempuan tersebut mengalami batuk-batuk. Saat itu, dia berobat ke rumah sakit dengan status rawat jalan.
Setelah itu, kondisinya tidak membaik. Dia kemudian sesak, demam, dan batuk-batuk.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan