Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penangkapan Perampok Uzur, Gondol 3 Kg Emas, Punya 4 Senpi hingga Bawa Kursi Plastik

Kompas.com - 05/03/2020, 10:27 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AW alias AG (67), perampok Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat, hanya dalam waktu sekitar dua hari.

Saat beraksi pada Jumat (28/2/2020), pelaku menggondol perhiasan emas dengan berat total 3 kilogram.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Kantor Polres Jaksel, Rabu (4/3/2020).

Ikut hadir Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, dan jajaran Polres Jakbar lain.

Berikut rangkuman fakta pengungkapan kasus tersebut.

1. Kronologi

Perampokan terjadi pada Jumat (28/2/2020) siang. Pelaku beraksi saat hampir sebagian besar toko emas di pasar tutup untuk Shalat Jumat, kecuali Toko Emas Cantik.

Baca juga: Kronologi Perampokan Toko Emas di Pasar Pecah Kulit, Mengasak 4 Kg Emas hingga Tembak Petugas Sampah

Selain itu, kondisi Pasar Pecah Kulit juga sedang sepi lalu lalang dan aktivitas jual-beli.

Awalnya, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku datang dan langsung dilayani oleh dua karyawan toko, yakni Hevi dan Novi.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di lokasi, pelaku datang seorang diri.

Pelaku yang membawa senjata api kemudian masuk ke dalam toko menggunakan kursi plastik.

Ia lalu menembakkan senjata hingga mengenai lampu toko dan pecah. Pelaku mengancam para karyawan dan pemilik toko, Then Kon Pin.

Setelah menggasak perhiasan di etalase, pelaku yang menggunakan jaket dan helm tertutup berusaha kabur keluar dari pasar.

Pelaku saat itu dihalangi oleh sekuriti dan tukang sampah. Namun nasib apes, tukang sampah tersebut ditembak kakinya oleh pelaku.

Korban kemudian dibawa ke RS Husada untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat kabur, perampok sempat mengintimidasi seluruh penghuni pasar sehingga mereka ketakutan.

2. Emas 3 Kg masih ditangan pelaku

Setelah menerima laporan korban, Polres Jakbar langsung membentuk tim. Hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas pelaku.

Baca juga: Tangkap Perampok Toko Mas, Polisi Temukan Perhiasan Emas 3 Kg yang Hendak Dilebur

Polisi menangkap AG di kawasan Pinangisa, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2020).

Saat penangkapan, polisi menemukan perhiasan emas yang dicuri dengan berat total sekitar tiga kilogram. Nilai perhiasan tersebut mencapai Rp 1,5 Miliar.

3. Punya 4 senpi dan ratusan peluru

Saat penangkapan, polisi menemukan empat senjata api dari pelaku.

Adapun empat jenis senjata api tersebut, yakni satu senpi jenis Petro Beretta Gardone tanpa no seri, satu senpi jenis Revolver Undercover 32 tanpa seri.

Kemudian, satu senpi jenis Freedom Arms Mag 22 tanpa seri dan satu senpi jenis Erma Made in Usa dengan nomor seri R016299.

Baca juga: Perampok Toko Emas di Taman Sari Punya 4 Senjata Api dan Ratusan Peluru

Selain 4 senjata api, polisi juga menyita 287 butir peluru dari pelaku.

Pengakuan AG, ia mendapat senpi tersebut dari rekannya berinisial MC di wilayah Banten sekitar 20 tahun lalu.

"Senjata diperoleh dari seseorang M. Cecep berasal dari wilayah Banten didapatkan tahun 1993 sampai 1995 dan rupanya keterangan selanjutnya terputus. Hubungan di tahun 2005 terputus, kami terus selidiki penguasaan senjata api," kata Nana.

4. Hendak dilebur

AG mengaku perhiasan emas hasil curian akan dilebur dan dijual kembali. Saat penggerebekan, polisi menemukan peralatan peleburan emas.

"Keterangan tersangka, emas yang dirampok akan dilebur baru dijual. Jadi memang sudah direncanakan betul, sudah ada alat leburnya," kata Nana.

Alasan pelaku memilih melebur perhiasan agar tidak diketahui asal usulnya.

Sebab, beberapa perhiasan dapat diketahui siapa pemiliknya dengan melihat nomor seri atau ciri khusus dalam perhiasan tersebut.

"Kan ada rasa kekhawatiran dikenal barang-barang tersebut. Makanya akan dilebur lalu dijual," ucap Nana.

5. Bawa kursi

Ada yang unik dari aksi AG. Persiapan yang dilakukan sampai membawa kursi plastik ke lokasi.

Pergerakan AG terekam dalam CCTV saat membawa kursi plastik berwarna merah yang digunakan sebagai alat bantu memanjat etalase.

Baca juga: Rampok Toko Emas di Taman Sari, Seorang Kakek Bawa Bangku Sendiri untuk Lancarkan Aksinya

Sebelumnya, AG sudah memantau situasi dan memilih target toko mas Cantik karena berlokasi agar menjorok ke dalam gang.

Ia meras perlu kursi untuk memanjat etalase.

"Ini tersangka memang sudah cukup lama mengamati, menggambar situasi di lokasi tersebut. Jadi beberapa sudah gambar dan akhirnya menentukan di Toko Cantik," ucap Nana.

6. Terlilit utang

Kepada polisi, AG mengaku memiliki utang hingga nekat melakukan perampokan.

"Tersangka cukup uzur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan, kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan karena terlilit utang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana.

Atas aksi kejahatannya, AG dijerat Pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com