Saat beraksi pada Jumat (28/2/2020), pelaku menggondol perhiasan emas dengan berat total 3 kilogram.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Kantor Polres Jaksel, Rabu (4/3/2020).
Ikut hadir Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, dan jajaran Polres Jakbar lain.
Berikut rangkuman fakta pengungkapan kasus tersebut.
1. Kronologi
Perampokan terjadi pada Jumat (28/2/2020) siang. Pelaku beraksi saat hampir sebagian besar toko emas di pasar tutup untuk Shalat Jumat, kecuali Toko Emas Cantik.
Selain itu, kondisi Pasar Pecah Kulit juga sedang sepi lalu lalang dan aktivitas jual-beli.
Awalnya, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku datang dan langsung dilayani oleh dua karyawan toko, yakni Hevi dan Novi.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di lokasi, pelaku datang seorang diri.
Pelaku yang membawa senjata api kemudian masuk ke dalam toko menggunakan kursi plastik.
Ia lalu menembakkan senjata hingga mengenai lampu toko dan pecah. Pelaku mengancam para karyawan dan pemilik toko, Then Kon Pin.
Setelah menggasak perhiasan di etalase, pelaku yang menggunakan jaket dan helm tertutup berusaha kabur keluar dari pasar.
Pelaku saat itu dihalangi oleh sekuriti dan tukang sampah. Namun nasib apes, tukang sampah tersebut ditembak kakinya oleh pelaku.
Korban kemudian dibawa ke RS Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat kabur, perampok sempat mengintimidasi seluruh penghuni pasar sehingga mereka ketakutan.
2. Emas 3 Kg masih ditangan pelaku
Setelah menerima laporan korban, Polres Jakbar langsung membentuk tim. Hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas pelaku.
Polisi menangkap AG di kawasan Pinangisa, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2020).
Saat penangkapan, polisi menemukan perhiasan emas yang dicuri dengan berat total sekitar tiga kilogram. Nilai perhiasan tersebut mencapai Rp 1,5 Miliar.
3. Punya 4 senpi dan ratusan peluru
Saat penangkapan, polisi menemukan empat senjata api dari pelaku.
Adapun empat jenis senjata api tersebut, yakni satu senpi jenis Petro Beretta Gardone tanpa no seri, satu senpi jenis Revolver Undercover 32 tanpa seri.
Kemudian, satu senpi jenis Freedom Arms Mag 22 tanpa seri dan satu senpi jenis Erma Made in Usa dengan nomor seri R016299.
Selain 4 senjata api, polisi juga menyita 287 butir peluru dari pelaku.
Pengakuan AG, ia mendapat senpi tersebut dari rekannya berinisial MC di wilayah Banten sekitar 20 tahun lalu.
"Senjata diperoleh dari seseorang M. Cecep berasal dari wilayah Banten didapatkan tahun 1993 sampai 1995 dan rupanya keterangan selanjutnya terputus. Hubungan di tahun 2005 terputus, kami terus selidiki penguasaan senjata api," kata Nana.
4. Hendak dilebur
AG mengaku perhiasan emas hasil curian akan dilebur dan dijual kembali. Saat penggerebekan, polisi menemukan peralatan peleburan emas.
"Keterangan tersangka, emas yang dirampok akan dilebur baru dijual. Jadi memang sudah direncanakan betul, sudah ada alat leburnya," kata Nana.
Alasan pelaku memilih melebur perhiasan agar tidak diketahui asal usulnya.
Sebab, beberapa perhiasan dapat diketahui siapa pemiliknya dengan melihat nomor seri atau ciri khusus dalam perhiasan tersebut.
"Kan ada rasa kekhawatiran dikenal barang-barang tersebut. Makanya akan dilebur lalu dijual," ucap Nana.
5. Bawa kursi
Ada yang unik dari aksi AG. Persiapan yang dilakukan sampai membawa kursi plastik ke lokasi.
Pergerakan AG terekam dalam CCTV saat membawa kursi plastik berwarna merah yang digunakan sebagai alat bantu memanjat etalase.
Sebelumnya, AG sudah memantau situasi dan memilih target toko mas Cantik karena berlokasi agar menjorok ke dalam gang.
Ia meras perlu kursi untuk memanjat etalase.
"Ini tersangka memang sudah cukup lama mengamati, menggambar situasi di lokasi tersebut. Jadi beberapa sudah gambar dan akhirnya menentukan di Toko Cantik," ucap Nana.
6. Terlilit utang
Kepada polisi, AG mengaku memiliki utang hingga nekat melakukan perampokan.
"Tersangka cukup uzur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan, kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan karena terlilit utang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana.
Atas aksi kejahatannya, AG dijerat Pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/10270771/6-fakta-penangkapan-perampok-uzur-gondol-3-kg-emas-punya-4-senpi-hingga