JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggerebek lokasi yang diduga menimbun masker di tengah merebaknya virus Covid-19 atau virus corona.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan dilakukan di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
"Benar, kami baru mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar (Kementerian Kesehatan RI)," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: David Tobing: Hakim Harus Lakukan Penemuan Hukum Jerat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Saat digerebek, polisi menyita barang bukti berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi.
Saat ini, polisi telah mengamankan penyuplai berinisial FN (28) untuk diperiksa guna mengetahui motif penyimpanan masker tersebut.
"Masih dalam proses pemeriksaan untuk ungkap motifnya," ungkap Herry.
Sebelumnya, polisi menggerebek tiga lokasi yang diduga menimbun masker, yakni di daerah Cilincing, Grogol, dan Tangerang.
Saat penggerebekan di daerah Tangerang, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merek.
Baca juga: 358 Box Masker di Apartemen Tanjung Duren Milik Mahasiswi, Dijual Via Online
Rinciannya, sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.
Saat menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, polisi menyita 600 kardus berisi 30.000 masker.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan