JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara melakukan diskresi dengan menjual 72.000 masker sitaan ke masyarakat, Kamis (5/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan diskresi ini dilakukan karena tingginya permintaan masyarakat sejak ada kasus positif virus corona di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ratusan warga tampak mengantre membeli masker tersebut di Mapolres Jakarta Utara.
Panjangnya antrean warga yang ingin membeli masker bahkan sampai memakan sedikit badan Jalan Yos Sudarso.
Baca juga: Pakai Diskresi, Polres Jakut Jual 72.000 Masker Sitaan Rp 400 Per Lembar
Sebagian warga, menyebutkan mereka mulai kesulitan mendapatkan masker di lapangan sejak adanya kasus positif virus corona di Indonesia.
Adapun masker itu dijual seharga Rp 4.000 per 10 lembar maskernya.
Setiap orang dibatasi hanya membeli dua paket masker setiap kali membeli.
Berikut ini adalah video situasi penjualan masker sitaan tersebut:
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker sitaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masker di masyarakat.
"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini. Kami dari aparat kepolisian, kami melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa kami akan melaksanakan diskresi, dan dilindungi undang-undang," kata Budhi di kantornya, Kamis.
Masker yang ditimbun para tersangka merupakan masker non-alat kesehatan yang harganya Rp 22.000 per boks.
Baca juga: Dua Tersangka Penimbunan Masker Non Medis Beli Rp 22.000 Per Boks, Dijual Rp 200.000 Per Boks
Tersangka kemudian menjual dengan harga Rp 200.000 per boks. Budhi menyebutkan, masker ini mereka jual sesuai dengan harga aslinya, yakni Rp 4.000 per 10 lembar masker.
Setiap warga dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker.
"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ujar Budhi.
Nantinya, uang dari hasil penjualan masker itulah yang akan dijadikan sebagai barang bukti terhadap kedua tersangka penimbunan masker tersebut.
Baca juga: Penjualan Tisu Basah di Supermarket Depok Meningkat, Padahal Tak Bisa Gantikan Masker
Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.
Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.