Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Larangan Keramaian pada Maret-April

Kompas.com - 10/03/2020, 23:02 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengkaji kebijakan izin keramaian di Jakarta sesuai jadwal pada Maret hingga April, menyusul bertambahnya kasus pasien positif covid-19 menjadi 27 orang.

"Yang sementara kami identifikasi ya Maret sampai April," kata Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa.

Jadwal peninjauan ulang berbagai kegiatan untuk keramaian tersebut bisa diperpanjang lebih dari April jika situasi terkait covid-19 semakin memburuk.

"Ya kalau situasi memburuk pasti diperpanjang. Tapi kayaknya gak lah, mudah-mudahan membaik. Kalau bisa mitigasi ya mitigasi ke depannya seperti apa," kata dia.

Kendati demikian, Benni mengatakan peninjauan ulang tersebut masih belum ditentukan sampai kapan karena menunggu hingga kondisi normal.

"Besok Pak Gubernur akan mengumumkan lagi kebijakan seperti apa kebijakannya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan ini bisa cepat selesai," ujarnya.

Sebelumnya, PTSP DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resmi sebelumnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.

Kegiatan lainnya termasuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.

Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, sebanyak 68 orang masih berstatus orang dalam pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan.

Sementara masih ada 87 orang dalam perawatan dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) dengan 79 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com