JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto.
Djuyamto menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Rangkuman Fakta Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Adapun dua hakim lain yang memimpin sidang, yakni Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
"Dakwaannya Primair pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Djuyamto.
Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua polisi aktif ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Baca juga: Ada di Rumah, Ini Alasan Novel Baswedan Tidak Menyaksikan Rekonstruksi Kasusnya
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Novel Baswedan...
Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Seusai mengucapkan kata-kata tersebut kedua pelaku langsung dinaikkan dan dibawa oleh mobil polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.