BEKASI, KOMPAS.com - Dadan, seorang mempelai pria ditangkap polisi lantaran diduga sebagai peyandang dana pesta miras oplosan usai pernikahannya di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Pernikahan itu berlangsung pada 8 Maret lalu.
Namun, pernikahan yang harusnya penuh suka cita berujung tragis. Dua orang pemuda yang merupakan tamu perniakahan Dadan dilaporkan tewas karena menenggak miras oplosan di pesta itu.
Sementara 10 orang tamu lainnya masih dalam perawayan.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Kabupaten Bekasi Tewas
Selain Dadan, tiga orang lainnya juga ditangkap yakni Wahyu dan Asan, sebagai pengoplos miras.
Sementara Yudi, penjual miras juga ikut ditangkap.
“Tiga orang pengoplos ditangkap dan mempelainya sebagai penyandang dana,” ujar Kapolsek Sukatani, AKP Makmur saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Pasok Miras Oplosan ke Pesta Pernikahan di Bekasi, Empat Orang Ditangkap
Makmur mengatakan, Dadan memberikan uang Rp 1.700.000 kepada Wahyu untuk membeli 100 miras.
Namun, Wahyu membeli miras oplosan ke Yudi dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60 persen.
“Setelah usai membeli miras oplosan, Wahyu dan Asan malah mengoplos ulang miras itu dengan campuran minuman gelas merk Panther,” lanjut Makmur.
Baca juga: Akibatkan Dua Orang Tewas, Tiga Pengoplos Miras Ditangkap Polisi
Lalu, setelah dua kali dioplos baru diberikan ke teman-temannya yang ada di pesta pernikahan Dadan.