JAKARTA,KOMPAS.com - MYA (25), pelaku pemerkosa dan pemeras seorang perempuan ditangkap polisi. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.
Rupanya, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang untuk pernikahannya.
Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku berencana menikah pada 23 Maret 2020.
"Uangnya untuk modal nikah karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang dia melakukan pemerasan," kata Kompol Rosiana di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa dan Peras Korban dengan Modus Ajak Kencan
MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.
Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.
Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Baca juga: Siswi SMK di Ciracas Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengendara Beratribut Ojol
Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum. Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.
"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.
Korban tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Baca juga: PT Transjakarta Sebut Bus yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Melaju Sendiri
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.