JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk menyita satu unit mobil Honda Brio berwarna hitam dengan nomor polisi T 1883 AW.
Mobil itu digunakan oleh DRH (38) dan DS (27) untuk mengantar narkoba jenis sabu.
Sebelum disebar, paket sabu 1 kilogram yang tersimpan di bawah jok depan berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Kedua pelaku membawa satu bungkus plastik besar berisi satu kilogram sabu, itu kami temukan di bawah jok depan mobil yang dibawa pelaku yang di parkir di minimarket," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono di Polsek Metro Kebon Jeruk, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Siap Edarkan 1 Kilogram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Parkiran Minimarket
Sigit mengatakan, kedua pemuda itu akan menyebarkan sabu di Jakarta.
Sabu itu didapat dari jaringan sebuah lembaga lemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
Saat tiba di Jakarta, kedua orang ini didapati sedang mabuk. Masyarakat yang melihat langsung melapor kepolisi dan menangkap kedua pelaku.
"Keduanya akhirnya kami bawa ke Polsek ketika diinterogasi, keduanya mengaku datang dari Purwakarta naik mobil yang di parkir di minimarket hingga akhirnya kami periksa isi mobil tersebut dan menemukan sabu seberat satu kilogram," ucap Sigit.
Bila dirupiahkan sabu seberat 1 kilogram bisa mencapai Rp 1,4 miliar.
Karena perbuatannya, keduanya kini dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.