"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Baca juga: Siswi SMK di Ciracas Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengendara Beratribut Ojol
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Saat diperiksa, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang untuk pernikahannya pada 23 Maret 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.