Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi

Kompas.com - 11/03/2020, 20:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap AM (61) dan R (25), dua dari tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020).

Salah satu pelaku, AM mengaku, untuk satu kali menjual uang palsu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 500.000.

"Saya jual Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta. Sekali transaksi jual itu saya dapat Rp 500.000," kata AM di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube

AM mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp 1 juta untuk membeli peralatan pencetak uang palsu.

Peralatan tersebut dibelinya sejak dua tahun lalu.

"Saya modalnya Rp 1 juta lebih. Beli di tempat peralatan biasa," kata AM. 

Sementara pelaku R mengaku mencetak uang palsu biasanya dilakukan seminggu sekali, tergantung jumlah pemesanan.

"Kalau cetak sebenernya tidak tentu waktunya. Biasanya seminggu sekali itu ada aja. Jumlahnya sesuai pemesan," ucap R.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi adanya percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

 

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjual Rp 10 juta uang palsu senilai Rp 1 juta.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta dan mesin printer.

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih buron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan tersebut selama dua tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencetak Uang Palsu yang Beredar di Tangsel

Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com