Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mau Patungan Beli Miras, Pengamen Tewas Ditusuk Temannya

Kompas.com - 18/03/2020, 19:42 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Muhammad Hardiansyah tewas usai ditusuk dengan pisau oleh temannya bernama Feggy Sefrianda (26) di pinggir Jalan Raya Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur, tepatnya di Taman Kota depan Rumah Sakit Haji Jakarta, Kamis (14/3/2020) malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku, dan teman lainnya bernama Ranai mengamen bersama di kawasan Jalan Raya Pondok Gede.

"Jadi peristiwanya diawali dengan mereka mengamen bersama-sama. Hasil mengamennya mereka sepakat untuk membelikan minuman," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Dokter Muda FK UI Akan Dikerahkan Tangani Kasus Covid-19 Ringan

Usai mengamen, mereka membeli minuman keras secara patungan dari hasil mengamen masing-masing.

Namun saat patungan uang, korban tidak memberikan uangnya.

"Pada saat itu tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp 30.000 . Tetapi korban tidak mengeluarkan uang. Sehingga tersangka menegur korban yang tidak mau mengeluarkan uang," ujar Arie.

Teguran korban membuat pelaku dan temannya, Ranai tersinggung. Pelaku dan Ranai sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

"Tersangka dengan temannya yang saat ini melarikan diri bersepakat untuk melakukan penganiayaan bahkan sempat keluar kata 'habisi saja' oleh tersangka. Lalu tersangka meminjam pisau ke pedagang pecel lele yang ada di sekitar lokasi. Lalu ditusukkan ke ulu hati korban. Sehingga korban meninggal dunia," ujar Arie.

Baca juga: Razia Warnet, Satpol PP Jakbar Temukan Pelajar SD dan SMP Asyik Main

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Pelaku berhasil ditangkap di salah satu SPBU dekat lokasi, beberapa jam setelah kejadian.

Sementara, Ranai hingga saat ini masih buron.

"Rekannya satu lagi masih dalam proses pengejaran. Ancaman hukuman jelas 15 tahun (penjara) (dikenakan pasal) 338 ancaman maksimalnya," ujar Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com