Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemkot Depok di 12 Bidang Tak Bisa Kerja dari Rumah

Kompas.com - 19/03/2020, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengecualikan sistem bekerja dari rumah (working from home/WFH) bagi pegawainya di 12 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok, mulai Kamis (19/3/2020) ini hingga 31 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, Idris menerbitkan edaran berisi kebijakan bekerja dari rumah bagi para aparat sipil negera (ASN) dan non-ASN di Pemkot Depok dalam rangka mencegah penularan covid-19 yang kian merebak secara global, nasional, maupun lokal.

Dua belas perangkat daerah Pemkot Depok yang dikecualikan dari kebijakan bekerja dari rumah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, Puskesmas, Kecamatan, serta Kelurahan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sebagian ASN dan Pegawai Pemkot Depok Kerja dari Rumah

“… Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif,” tulis Idris dalam edaran yang ia teken pada Rabu kemarin.

Namun, Idris memberi kesempatan bagi para ASN dan non-ASN di 12 perangkat daerah itu untuk bisa bekerja dari rumah.

Kesempatan itu berdasarkan pada pertimbangan berikut:

a. Pekerjaan bersifat layanan langsung pada masyarakat;

b. Pegawai menggunakan moda moda transportasi umum dan tinggal di luar Kota Depok, dengan memperhatikan peta sebaran Covid-19;

c. Pegawai kurang sehat dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius;

d. Kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status pemantauan/pengawasan/diduga/dikonfirmasi terjangkit Covid-19;

e. Pegawai punya riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;

f. Pegawai punya riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir;

g. Tergantung efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan perangkat daerah;

Pengaturan sistem kerja tadi ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Idris dalam surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com