Sebelumnya diberitakan, Idris menerbitkan edaran berisi kebijakan bekerja dari rumah bagi para aparat sipil negera (ASN) dan non-ASN di Pemkot Depok dalam rangka mencegah penularan covid-19 yang kian merebak secara global, nasional, maupun lokal.
Dua belas perangkat daerah Pemkot Depok yang dikecualikan dari kebijakan bekerja dari rumah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, Puskesmas, Kecamatan, serta Kelurahan.
“… Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif,” tulis Idris dalam edaran yang ia teken pada Rabu kemarin.
Namun, Idris memberi kesempatan bagi para ASN dan non-ASN di 12 perangkat daerah itu untuk bisa bekerja dari rumah.
Kesempatan itu berdasarkan pada pertimbangan berikut:
a. Pekerjaan bersifat layanan langsung pada masyarakat;
b. Pegawai menggunakan moda moda transportasi umum dan tinggal di luar Kota Depok, dengan memperhatikan peta sebaran Covid-19;
c. Pegawai kurang sehat dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius;
d. Kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status pemantauan/pengawasan/diduga/dikonfirmasi terjangkit Covid-19;
e. Pegawai punya riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;
f. Pegawai punya riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir;
g. Tergantung efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan perangkat daerah;
“Pengaturan sistem kerja tadi ditetapkan oleh kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Idris dalam surat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/06325401/pegawai-pemkot-depok-di-12-bidang-tak-bisa-kerja-dari-rumah