Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan rekreasi sejak 23 Maret hingga 5 April 2020.
Tujuan penutupan sementara itu adalah untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan Covid-19.
Aturan penutupan sementara itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga: Antisipasi Corona, Summarecon Mall Kelapa Gading, Serpong, dan Bekasi Tutup Sementara
Dalam surat edaran itu, ada sejumlah kegiatan usaha yang diwajibkan untuk tutup, di antaranya diskotek, griya pijat, tempat karaoke, dan bioskop.
Seiring diterbitkannya surat edaran itu, sebanyak empat pusat perbelanjaan di Jakarta juga memutuskan untuk menutup sebagian gerai mereka selama dua pekan.
Misalnya, Lippo Mall Puri, Central Park, Senayan City, dan Plaza Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.