Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Motor di Tangsel

Kompas.com - 26/03/2020, 22:36 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas dari Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua maling motor bersenjata api yang menembaki petugas dengan senjata api rakitan saat akan dilakukan penangkapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa baku tembak tersebut terjadi pada 23 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Tangerang Selatan.

Awalnya, Tim Resmob menemukan lokasi berkumpulnya para pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Petugas bersiap menangkap tiga tersangka berinisial LP, A dan F di daerah Bitung, Tangerang Selatan.

"Pada saat hendak diamankan oleh petugas, tersangka F dan A melawan dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang untuk menyerang petugas," kaya Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020), seperti dikutip Antara.

Petugas kemudian memberikan peringatan kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan.

Namun peringatan petugas dijawab dengan tembakan senjata api rakitan milik tersangka.

Petugas akhirnya terpaksa menembak A dan F. Kedua tersangka akhirnya ambruk diterjang timah panas dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kedua tersangka tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Tersangka LP kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial I yang berperan sebagai joki.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda hasil kejahatan, dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir peluru, tiga kunci letter T dan 13 anak kunci letter T.

Modus para mencuri sepeda motor adalah dengan merusak kunci stang motor tersebut menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Saat beraksi, pelaku selalu dilengkapi dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com