JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kebijakan headway atau jarak antar kereta menjadi 20 menit sehubungan dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19 di DKI Jakarta.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta menerapkan headway kereta 10 menit selama jam operasional pada masa tanggap darurat tersebut.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin mengatakan, perubahan kebijakan itu mulai efektif berlaku hari ini Senin (30/3/2020).
"Perubahan selang waktu keberangkatan kereta (headway) menjadi 20 menit sepanjang jam operasional. Kebijakan efektif diberlakukan mulai Senin 30 Maret 2020. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Kamaludin dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).
Baca juga: UPDATE Pasien Covid-19 Jadetabek: 810 Positif, 63 Sembuh, 79 Meninggal
Kamaludin menambahkan bahwa perubahan kebijakan layanan operasi itu juga didasari dengan evaluasi jumlah penumpang MRT Jakarta yang selama satu pekan terakhir menurun secara signifikan.
"Jumlah penumpang MRT Jakarta 28 Maret 2020, 3.309 penumpang. Rata-rata jumlah penumpang per hari dalam kondisi normal mencapai 100.000 penumpang," ujar Kamaludin.
Meskipun kebijakan layanan jarak antar kereta berubah, PT MRT Jakarta tetap menerapkan pembatasan jumlah penumpang per gerbongnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Meskipun diberlakukan perubahan kebijakan pola operasi kereta, PT MRT Jakarta tetap mengoptimalkan layanan dengan tetap memberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong atau 360 orang per satu rangkaian kereta, pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing, dan pengelolaan antrian penumpang yang baik," ujar Kamaludin.
Baca juga: Wali Kota Ingin Kurangi Operasional Transportasi Massal di Bekasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bahwa pembatasan aktivitas di Ibu Kota sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19 tetap berjalan.
Pada Sabtu (28/3/2020), Anies mengumumkan bahwa masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta diperpanjang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan