Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin, Headway MRT Jakarta Jadi 20 Menit

Kompas.com - 30/03/2020, 07:08 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kebijakan headway atau jarak antar kereta menjadi 20 menit sehubungan dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19 di DKI Jakarta.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta menerapkan headway kereta 10 menit selama jam operasional pada masa tanggap darurat tersebut.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin mengatakan, perubahan kebijakan itu mulai efektif berlaku hari ini Senin (30/3/2020).

"Perubahan selang waktu keberangkatan kereta (headway) menjadi 20 menit sepanjang jam operasional. Kebijakan efektif diberlakukan mulai Senin 30 Maret 2020. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Kamaludin dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).

Baca juga: UPDATE Pasien Covid-19 Jadetabek: 810 Positif, 63 Sembuh, 79 Meninggal

Kamaludin menambahkan bahwa perubahan kebijakan layanan operasi itu juga didasari dengan evaluasi jumlah penumpang MRT Jakarta yang selama satu pekan terakhir menurun secara signifikan.

"Jumlah penumpang MRT Jakarta 28 Maret 2020, 3.309 penumpang. Rata-rata jumlah penumpang per hari dalam kondisi normal mencapai 100.000 penumpang," ujar Kamaludin.

Meskipun kebijakan layanan jarak antar kereta berubah, PT MRT Jakarta tetap menerapkan pembatasan jumlah penumpang per gerbongnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Meskipun diberlakukan perubahan kebijakan pola operasi kereta, PT MRT Jakarta tetap mengoptimalkan layanan dengan tetap memberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong atau 360 orang per satu rangkaian kereta, pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing, dan pengelolaan antrian penumpang yang baik," ujar Kamaludin.

Baca juga: Wali Kota Ingin Kurangi Operasional Transportasi Massal di Bekasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bahwa pembatasan aktivitas di Ibu Kota sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19 tetap berjalan.

Pada Sabtu (28/3/2020), Anies mengumumkan bahwa masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta diperpanjang.

“Status tanggap darurat Jakarta akan kita perpanjang dari semula sampai dengan 5 April, (menjadi) sampai dengan 19 April,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu sore.

“Itu artinya, kegiatan bekerja dari rumah, untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam, yang terkait sipil, akan terus bekerja dari rumah,” ia menjelaskan.

Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Diperketat, Petugas Bakal Cek Suhu Tubuh

Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19, penutupan tempat-tempat wisata di Jakarta juga diperpanjang.

Begitu pun dengan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, akan ikut diperpanjang mengikuti rentang waktu status tanggap darurat Covid-19 sampai 19 April 2020.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial, terkait dengan kebutuhan pokok, kesehatan,” pesan Anies.

“Tapi, di luar itu, kami minta tetap tinggal di rumah,” tambah dia.

Adapun secara nasional, berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, sudah ada 1.285 kasus positif Covid-19.

Sebanyak 114 orang diantaranya meninggal dan 64 orang sembuh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com